Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A. Pengertian
Keselamatan kerja
1. Filosofi : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur .
2. Keilmuan : Semua ilmu dan penerapanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,penyakit akibat kerja (PAK) ,kebakaran ,peledakan ,dan pencemaran lingkungan
Kesehatan kerja
Penyelengaaraan dn pemeliharaan derajat yangg setinggi tinggi nya dari kesehatan fisik , mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan ,pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya ,perlindungan tenaga kerja dan resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu keehatan ,penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuaii dengan kemampuan fisik dan psikologinya .
B. Latar Belakang
-UU no.1 tahun 1970 Tetag Keselamatan Kerja
-Permenaker no 5 tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
-Pemenaker no 4 tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
- Peraturan menterii perburuhan tentang syarat kesehatan ,kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja
C. Manfaat dan Tujuan
1. Melindungi dan Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempar kerja
2.Menjamin seyiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3.meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional
D. Alat dan Bahan
1.pelindung kepala
2.pelindung mata dan muka
3.pelindung pendengaran
4.pelindung pernafasan
5.pelindung tangan
6.pelindung kaki
7.pelindung jatuh
8.pelindung tubuh
9.pelampung
10.rompi nyala
11.sabuk
12.jas hujan
E. Jangka waktu pelaksanaan
selama melakukan pekerjaan dilakukan
F. Kesimpulan
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting bagi pekerja maupun orang orang disekitar tempat kerja karena dapat mencegah maupun mengurangi resiko kecelakaan di tempat kerja
G. Referensi
Fajar Faiz Akbar
Keselamatan kerja
1. Filosofi : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur .
2. Keilmuan : Semua ilmu dan penerapanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,penyakit akibat kerja (PAK) ,kebakaran ,peledakan ,dan pencemaran lingkungan
Kesehatan kerja
Penyelengaaraan dn pemeliharaan derajat yangg setinggi tinggi nya dari kesehatan fisik , mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan ,pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya ,perlindungan tenaga kerja dan resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu keehatan ,penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuaii dengan kemampuan fisik dan psikologinya .
B. Latar Belakang
-UU no.1 tahun 1970 Tetag Keselamatan Kerja
-Permenaker no 5 tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
-Pemenaker no 4 tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja
- Peraturan menterii perburuhan tentang syarat kesehatan ,kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja
C. Manfaat dan Tujuan
1. Melindungi dan Menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempar kerja
2.Menjamin seyiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien
3.meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional
D. Alat dan Bahan
1.pelindung kepala
2.pelindung mata dan muka
3.pelindung pendengaran
4.pelindung pernafasan
5.pelindung tangan
6.pelindung kaki
7.pelindung jatuh
8.pelindung tubuh
9.pelampung
10.rompi nyala
11.sabuk
12.jas hujan
E. Jangka waktu pelaksanaan
selama melakukan pekerjaan dilakukan
F. Kesimpulan
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting bagi pekerja maupun orang orang disekitar tempat kerja karena dapat mencegah maupun mengurangi resiko kecelakaan di tempat kerja
G. Referensi
Fajar Faiz Akbar
Komentar
Posting Komentar